
Transaksi Emas Logam Mulia secara Syariah yang Aman, Mudah, dan Terpercaya
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada
dalam dosa (HR. Muslim no. 1584)
Harga Emas
Prosedur Buyback
Mohon foto/ video terlebih dahulu untuk emas yang akan dijual.
Emas yang dijual kembali harus asli, bersertifikat resmi (Antam).
Admin cek kondisi dan keaslian emas.
Harga Buyback sesuai ketentuan berlaku jika emas dalam keadaan baik, tidak cacat (tergores/ lecet/ retak/ melupas dsb).
Harga buyback mengikuti harga yang berlaku pada hari transaksi, bukan saat pemesanan.
Transaksi kami antar/ jemput/ CoD di lokasi yang telah disepakati bersama dan disarankan tempat umum atau aman.


